Hukum internasional merupakan seperangkat norma dan ketentuan yang mengatur hubungan antara negara-negara merdeka serta subjek hukum lainnya dalam kancah global. Pada mulanya, perkembangan hukum yang bersangkutan sangat erat kaitannya dengan hukum perang, khususnya yang mengatur cara peperangan dilakukan dan akibatnya. Namun, seiring dengan terjadi